Saturday 18 February 2017

Bagaimana Cara Pembatalan Tiket (refund) atau Perubahan Jadwal (reschedule) tiket kereta api KAI di STASIUN PASAR SENEN (JAKARTA) dan sekitarnya

Berbagi pengalaman saja untuk semua pecinta jasa kereta api indonesia (KAI Access)

Karena proses refund ini cukup sulit dan membuang waktu serta tenaga, mari setidaknya mempelajari cara proses ini lebih detail agar tidak bolak balik dan menyesal.

DAFTAR STASIUN :

- PASAR SENEN
- GAMBIR
- KOTA
- BEKASI
- SERANG
- RANGKASBITUNG
- CIKAMPEK

LINK : https://news.detik.com/berita/2781266/mulai-1-januari-pembatalan-tiket-ka-di-jakarta-hanya-bisa-di-8-stasiun-ini

"Proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya bisa dilakukan di stasiun tertentu, yakni Stasiun Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bogor, Serang, Rangkasbitung dan Cikampek," kata Kepala Humas Daerah Operasi (Daop) I PT KAI, Agus Komarudin, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/12/2014).

Berikut pengalaman saya refund di Stasiun PASAR SENEN


>>>   BERKAS YANG DISIAPKAN :
- KTP ASLI
- Foto copy KTP 2 Lembar


>>>    PROSES REFUND :
- Datang ke Lokasi REFUND
- Ambil nomor tiket ANTRIAN di mesin ini  (Mesin antrian hanya buka pukul 07:00 - 11:00)
  Harap datang lebih pagi karena pengalaman ane yang datang pukul 09:00 baru dilayani sekitar   pukul 13:15.
  

- ISI BIODATA DI FORMULIR
  
  isi sesuai data perjalanan kereta dan sesuai data penumpang

- PRINT TIKET
  Note : terlebih dahulu agan-agan PRINT kode booking yang agan dapatkan untuk dapat melanjutkan proses tersebut, karena apabila agan tidak memiliki PRINT Tiket. proses tidak akan dilayani.


- TUNGGU DIRUANG TUNGGU
  
   Note : Selalu perhatikan layar informasi antrian yang ada, dikarenakan 1 sistem layar untuk semua antrian (baik refund, Customer Service, pembelian) maka anda harus lebih teliti.


- Proses REFUND
   Sesudah dipanggil, serahkan TIKET ASLI, KTP ASLI dan 2 Lembar Fotocopy KTP
  
  Note : Jika agan mewakili teman atau rekan dalam melakukan refund, persiapkan KTP asli semua penumpang, berikut jg persiapkan Surat Kuasa Bermaterai.


- SELESAI
   Sekedar informasi ane refund tiket seharga sekitar 68.000 (PP) =Rp  136.000
   dan ditransfer setelah 30 Hari oleh pihak KAI = Rp 100.000 (dipotong 25 %)

  TOTAL WAKTU DARI DATANG SAMPAI DENGAN SELESAI SEKITAR = 5 JAM
  sangat merepotkan memang, tapi inilah wujud indonesia yang belum digital. menyedihkan memang





BERIKUT INI INFORMASI PROSES PEMBATALAN (REFUND) ATAU PERUBAHAN JADWAL (RESCHEDULE) VIA SITUS KAI

LINK : https://tiket.kereta-api.co.id/?_it8tnz=TVRNPQ==#layanan


Pembatalan tiket
1.     Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat disini
2.     Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
3.     Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
4.     Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
5.     Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
6.     Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
7.     Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat disini.
8.     Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
9.     Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.
     







Perubahan jadwal
1.     Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang berbeda.
2.     Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun.
3.     Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api baru/pengganti masih tersedia.
4.     Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
5.     Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama diluar bea pesan
6.     Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih tinggi maka Penumpang membayar selisih tarif.
7.     Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.



DAFTAR NAMA STASIUN Yang melayani pembatalan tiket dan pengambilan bea tiket yang dibatalkan

1.     Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran Rantauprapat    
        (Divre I Sumatera Utara)
2.     Padang     (Divre II Sumatera Barat)
3.     Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang
        (Divre III Sumatera Selatan)
4.     Serang, Rangkasbitung, Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor,Bekasi, Cikampek
        (Daop 1 Jakarta)
5.     Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar  (Daop 2 Bandung)
6.     Cirebon, Cirebon perujakan, Jatibarang, Brebes     (Daop 3 Cirebon)
7.     Tegal, Pekalongan, Semarangponcol, Semarangtawang, Cepu, Bojonegoro  (Daop 4 Semarang)
8.     Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo     (Daop 5 Purwokerto)
9.     Yogyakarta, lempuyangan, Solobalapan     (Daop 6 Yogyakarta)
10.     Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang     (Daop 7 Madiun)
11.     Surabayagubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Blitar   (Daop 8 Surabaya)
12.     Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan     (Daop 9 Jember)



SEMOGA MEMBANTU